Selamat datang di SYIFA AL QULUB

Hukum Puasa Istri Tanpa Izin Suami

0 komentar

Tidak sedikit para kaom Hawa yang sudah memiliki Suami memiliki keinginan untuk melaksanakan ibadah begitu besar dan menggebu-gebu, namun perlu diketahui bahwa ada ibadah-ibadah tertentu yang tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan izin dari sang suami terlebih dahulu, diantaranya ibadah haji, ibadah umrah, shalat dimasjid, keluar rumah untuk kuliyah, menuntut ilmu atau mengikuti kajian ilmu,bersedekah dari harta suaminya, dll.
Nah, dalam postingan kali ini, Syifa Al Qulub akan membahas tentang ibadah puasa, apakah seorang istri wajib meminta izin dari sang suami jika ingin berpuasa Wajib?

Izin Sang Suami Dalam Puasa Wajib

Para ulama sepakat bahwa dalam puasa wajib dengan berbagai jenisnya (Puasa Ramadhan, Qadha Ramadhan, Nadzar, dan Kaffarah), Untuk Melakukan Puasa (Puasa Ramadhan, Qadha Ramadhan, Nadzar, dan Kaffarah) seorang muslimah tidak wajib mendapat izin dari suaminya. sebab puasa wajib merupakan ketaatan yang apabila ditinggalkan secara sengaja, akan mendapatkan nilai telah melakukan kemaksiatan yang besar dengan predikat lebih besar daripada maksiat tidak taat terhadap suaminya, lagipula ketaatan terhadap Pencipta harus di utamakan daripada Ciptaannya.

Namun sebagian ulama juga menyebutkan bahwa : puasa wajib yang memiliki keluangan waktu (Al-waajibu Al-muwassa’) seperti puasa qadha’ ramadhan atau kaffarah atau puasa nazdar muthlaq (yang hari H-nya tidak ditentukan), seorang wanita tetap dianjurkan meminta izin dari suaminya ; hari apa saja yang tepat baginya untuk berpuasa, karena puasa jenis ini bisa ditunda dan dilaksanakan dalam waktu/hari kapan saja. (Lihat Fathul-Bari : 9/295)

Wanita berhijab, Hukum Puasa Istri Tanpa Izin Suami, Puasa Tanpa Izin Suami, Haramkah?, Terkecuali dalam puasa qadha Ramadhan, jika Bulan Sya’ban akan berakhir dan Bulan Ramadhan tinggal menyisakan beberapa hari lagi, sementara ia masih memiliki utang puasa qadha ramadhan, maka dalam keadaan ini, tidak perlu menunggu izin dari sang suami untuk mengqadha puasanya, sebab jika ia tidak berpuasa qadha maka hutang puasa tersebut tidak akan terbayar hingga tiba Ramadhan, dan ini merupakan suatu dosa dan kelalaian jika dilakukan tanpa adanya udzur/alasan yang dibenarkan oleh syar’i.

Olehnya, Alangkah baiknya bagi sang suami untuk menyurug atau mengizinkan istrinya mengqadha puasanya atau berpuasa kaffaarah atau nadzar secepat mungkin agar terbebas dari hutang dan beban puasa, kecuali kalau sang istri memiliki uzur syar’i, sebagai bentuk implementasi firman Allah ta’ala :

۞وَسَارِعُوٓاْ إِلَىٰ مَغۡفِرَةٖ مِّن رَّبِّكُمۡ وَجَنَّةٍ عَرۡضُهَا ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلۡأَرۡضُ أُعِدَّتۡ لِلۡمُتَّقِينَ ١٣٣

Artinya : “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa” (QS Ali ‘Imran : 133).

Sedangkan puasa wajib yang waktunya sempit dan tidak bisa ditunda (Al-Wajib Al-Mudhayyaq) seperti puasa ramadhan atau puasa nadzar muqayyad (yang telah ditentukan waktunya pada hari tertentu),, maka tidak perlu menunggu izin dari sang suami, karena meninggalkannya tanpa uzur syar’i merupakan dosa besar, lebih besar dosanya dibandingkan dosa ketidaktaatan terhadap suami sebab ia adalah bentuk kedurhakaan terhadap Allah ta’ala.(Lihat : Fathul Bari : 9/295).

Izin Sang Suami Dalam Puasa Sunat

Adapun dalam puasa sunat, maka wanita muslimah wajib mendapat izin dari suaminya terlebih dahulu sebelum melakukannya, ini sesuai hadis Abu Hurairah radhiyallahu’anhu ;

( لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه )

Artinya : “Seorang wanita tidak halal untuk puasa sedangkan suaminya ada bersamanya (tidak safar) kecuali dengan seizinnya”. (HR Bukhari : 5195, dan Muslim : 1026 , dan dalam riwayat Abu Daud (2458) ada tambahan lafadz : kecuali puasa ramadhan1).

Tambahan lafadz (kecuali puasa ramadhan) dalam hadis ini, tidaklah shahih, namun para ulama sepakat bahwa dalam puasa wajib seperti puasa ramadhan, qadha, puasa nadzar, atau kaffarah wanita muslimah tidak perlu menanti adanya izin dari sang suami.

Hadis diatas menunjukkan haramnya seorang wanita berpuasa sunat baik puasa syawal, senin kamis, ‘aasyuraa dan lainnya kecuali dengan izin sang suami, Alasannya utamanya adalah : karena suami memiliki hak untuk mengajak istrinya melakukan “hubungan badan” kapan saja, dan ini tidak bisa dilakukan kalau sang istri sedang berpuasa. Izin ini merupakan suatu hal yang wajib karena ketaatan terhadap suami merupakan kewajiban dan puasa sunat hanyalah sekedar sunat, dan suatu hal yang wajib dalam agama islam adalah jika suatu kewajiban bertentangan dengan amalan sunat maka amalan wajiblah yang dikedepankan.

Izin suami ini dapat diketahui baik secara jelas dengan ucapan maupun dengan isyarat, bahkan kalau diamnya suami dipahami sebagai persetujuannya, maka seorang wanita dibolehkan berpuasa sunat.

Namun jika seorang muslimah berpuasa sunat atas izin suaminya, lalu sang suami tersebut menyuruhnya berbuka maka wajib atasnya untuk membatalkan puasanya ,jika enggan maka ia telah dianggap bermaksiat terhadap Allah dan rasulNya karena ia lebih mengedepankan maksiat daripada suatu kewajiban.

Imam Nawawi rahimahullah (Al-Majmu’ : 7 /115) berkata : ” Sebab (wajibnya sang istri minta izin dari sang suami) adalah karena sang suami memiliki hak untuk menggaulinya disetiap hari, dan hak suami ini merupakan kewajiban yang mesti diberikan (oleh sang istri) sesegera mungkin, dan tidak boleh menghalanginya (untuk melayani suami) hanya karena amalan sunat ini atau amalan (puasa) wajib yang memiliki keluangan waktu (yang bisa dilakukan diwaktu lain). Jika ada yang berkata : “Tidak mengapa baginya untuk berpuasa tanpa izin suami, namun ketika suaminya mengajaknya untuk berhubungan badan, maka ia memenuhinya dengan membatalkan puasanya terlebih dahulu”, Maka bantahan terhadap pendapat ini adalah : bahwa menurut kebiasaan (umat islam) : puasanya sang istri ini pasti akan menghalangi hasrat sang suami untuk mengajaknya berhubungan badan, karena tabiat setiap muslim adalah adanya rasa segan dan tidak enak jika harus merusak puasa oranglain.”

Lalu apakah hukumnya jika seorang wanita menjalankan puasa sunat tanpa izin suaminya yang tidak safar ??

Mayoritas ahli fiqh seperti Imam Nawawi (Dalam Al-Muhadzdazb) dan selainnya : menyatakan puasanya tetap sah, namun ia mendapatkan dosa karena telah melakukan suatu keharaman.

Jika suaminya sedang safar atau sepanjang harinya beraktifitas diluar rumah atau sakit (yang tidak memungkinkan baginya untuk “menggauli ” isrtinya), apakah seorang istri harus minta izin atau tidak ??

Secara zahir redaksi hadis : ia bisa berpuasa tanpa izin suami, karena izin suami diwajibkan hanyalah pada waktu sang suami sedang ada bersamanya.

Namun jika sang suami sedang safar atau bekerja diluar rumah sepanjang hari atau sakit, lalu ia memintanya agar tidak puasa dengan alasan tertentu misalnya karena si istri sedang sakit atau hamil atau menyusui, atau agar hak anak-anaknya tidak terbengkalai karena puasa maka tetap wajib baginya untuk tidak puasa demi memenuhi hak-hak sang suami.

Para ulama juga menyatakan bahwa jika suami sakit atau sedang puasa atau sedang ihram yang mana amalan-amalan ini menghalanginya dari melakukan hubungan badan maka ia juga termasuk keadaan yang sama dengan safar dimana sang istri bebas puasa tanpa izin sang suami. Akan tetapi merupakan suatu akhlak mulia jika sang istri tetap meminta izin dan memberitahu sang suami. Wallaahu a’lam.

Oleh Ustadz Maulana La Eda
(Mahasiswa Pascasarjana (s-2) Jurusan Ilmu Hadis Universitas Islam Madinah)

1  .Hadis ini diriwayatkan Muslim dari jalur Muhammad bin raafi’ dari AbdurRazzaaq dari Ma’mar dari Hammaam bin Munabbih dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu tanpa ada tambahan (selain bulan ramadhan). Kemudian Muhammad bin Raafi’ (tsiqah) diselisihi oleh Al Hasan bin ‘Ali (tsiqah) yang mana ia meriwayatkan hadis ini dari AbdurRazzaaq dengan sanad diatas dengan tambahan lafadz (selain bulan ramadhan). Riwayat Muhammad bin raafi’ dari AbdurRazzaaq dari Ma’mar (tanpa tambahan) ini kemudian disepakati oleh riwayat Bukhari dari jalur Abdullah (tsiqah) dari Ma’mar dengan sanad sebelumnya.

Kemudian riwayat Hammam bin Munabbih diatas (tanpa tambahan) juga disepakati oleh riwayat Al A’raj (dalam shahih bukhari) dari Abu Hurairah yang menyebutkan hadis tanpa lafadz tambahan.

Ini menunjukkan bahwa tambahan lafadz (selain bulan ramadhan) : ziyaadah syaadzah (tambahan yang syaadz).


Sumber : Wahdah.or.id
Share this article :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Petotu

Posting Komentar

KOMENTAR ANDA SAYA BUTUHKAN
KOMENTAR ANDA AKAN SANGAT MEMBANTU SAYA
KOMENTAR ANDA MENJADI KEBANGGAAN SAYA
KOMENTAR ANDA LEBIH BERHARGA DARI BERLIAN

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. SYIFA AL-QULUB - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger